Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yusril Ihza Mahendra

Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengaku siap maju ke persidangan.

"Kita tidak bisa menolak. Kita berharap hal ini musti dikaji lebih jauh, karena ini menyangkut kebijakan," kata Pengacara Yusril, Maqdir Ismail, di Kejaksaan Agung, Kamis 11 November 2010

Menurut dia, kebijakan tidak bisa diadilli, kecuali ada perbuatan pidana."Dan kebijakan ini tidak ada pidananya," kata dia

Kubu Yusril berharap, pihaknya bisa menghadirkan saksi yang meringankan di pengadilan. "Supaya perkara ini bisa dilihat secara jernih, jangan ada asumsi-asumsi," kata dia

Sampai saat ini, pihaknya belum mendapat kabar keberadaan berkas Yusril, apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. "Tunggu Pak Babul saja," kata dia

Sementara Yusril mengaku tidak tahu menahu soal penetapan biaya akses yang menjadi permasalahan dalam kasus itu. "Bukan saya yang menetapkan tarifnya, swasta sendiri yang menetapkan tarifnya," ujarnya

Negara, kata Yusril, tidak memiliki biaya sehingga pihak depatermen kehakiman ketika itu menggandeng swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika.

Sebelumnya diberitakan, Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan dokumen-dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung. Dokumen itu untuk melengkapi penyidikan terhadap kasusnya.

Beberapa dokumen yang diserahkan antara lain, data statistik yang menunjukkan jumlah perusahaan yang berdiri setelah dan sebelum sisminbakum ada.

Ada pula surat perjanjian dengan IMF. Termasuk syarat yang dibuat mantan menteri hukum dan HAM, Andi Matalata, kepada Menteri Keuangan terkait biaya pemeliharaan sistem online tersebut.

Dalam surat tersebut, katan Yusril, Andi meminta dana sebesar Rp10 miliar kepada menteri keuangan tiap bulannya. Uang itu digunakan untuk biaya operasional sisminbakum. Pengajuan dana tersebut diberlakukan pasca disitanya aset sisminbakum oleh kejaksaan. Demikian catatan online Blogger Nekad tentang Yusril Ihza Mahendra.