Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT Karya Pribumi Sawerigading

Kontraktor proyek pembangunan jalan lingkar dan wilayah terisolasi di Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2003-2004,PT Karya Pribumi Sawerigading, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja membayar ganti rugi kelebihan pekerjaan.

Kelebihan volume pekerjaan yang dimaksud adalah galian tanah biasa dan galian tanah cadas senilai Rp2,3 miliar pada poros Battayan-Rayan- Pondingao pada 2005 dan tambahan volume pekerjaan pada poros Buntu-Pantawanan-Lebannuta senilai Rp294,3 juta. Biaya itu belum termasuk kerugian PT Karya Pribumi Sawerigading atas kehilangan kesempatan mendapat keuntungan selama enam tahun (2005–- 2011) atas keterlambatan pembayaran tambahan volume pekerjaan Rp1,5 miliar,ditambah kerugian material Rp900,9 juta.

Jadi, total tuntutan yang diajukan lebih dari Rp5 miliar. Penasihat khusus bupati bidang hukum,Yohanis Kundang, kepada media, membenarkan adanya tuntutan pembayaran kelebihan dan tambahan volume pekerjaan yang diajukan PT Karya Pribumi Sawerigading. Bahkan,tuntutan yang diajukanPTKarya PribumiSawerigading itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale.

Yohanis mengakui ada kelebihan dan tambahan volume pekerjaan dan sudah dimasukkan dalam adendum kontrak kerja. Dengan begitu, tambahan volume pekerjaan sudah dibayarkan Pemkab Tana Toraja. “Kuasa hukum Pemkab Tator ingin keputusan hukum tetap dari pengadilan sebagai dasar membayar ganti rugi yang dituntut penggugat, apabila Pemkab dinyatakan sebagai pihak yang kalah,”ujarnya.

Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi yang dimintai tanggapannya,menyatakan bahwa Pemkab Tana Toraja wajib membayar tuntutan ganti rugi sepanjang punya bukti-bukti dan payung hukum yang jelas.