Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum

Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Kwik Kian Gie menyatakan, penerapan kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Kehakiman tidak salah. Namun, kebijakan itu justru diakal-akali oleh pengusaha yang menjadi rekanan pengadaan Sisminbakum yang tak lain merupakan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

"Kebijakannya sendiri untuk komputerisasi tidak salah. Tetapi, di sini ada unsur bahwa pengusahanya ngakalin, menyalahgunakan kesempatan dalam kesempitan," kata Kwik, Rabu (5/1/2011), seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kecurigaan Kwik ini didasarkan pada data investasi yang dilakukan pihak swasta dalam pengadaan sistem elektronik Sisminbakum yang hanya mencapai Rp 500 juta, tetapi keuntungan yang diraih dinilai berlebihan, karena mencapai Rp 410 miliar.

"Kenapa bisa terjadi ini? Investasi Rp 500 juta dan mendapatkan Rp 400 miliar itu kan keterlaluan. Sehingga dengan demikian saya sekarang memahami mengapa ini menjadi perkara," ujar Kwik.

Pihak swasta yang dimaksud adalah rekanan Departemen Kehakiman dalam mengadakan Sisminbakum yakni PT SRD. Di dalam perkara ini, pihak PT SRD yang sudah dijatuhi hukuman yakni Direktur Utama PT SRD, Yohannes Waworuntu yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 410 miliar. Setelah dipotong pajak, Yohannes pun diwajibkan untuk membayar kerugian negara tersebut Rp 378 miliar.

Terkait dengan status Yusril yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara Sisminbakum ini, Kwik menyatakan bahwa Yusril tidak bersalah dalam mengeluarkan kebijakan Sisminbakum. "Saya tetap mempertahankan meringankan Yusril. Kebijakannya tidak salah. Pelaksanaannya yang diakali," pungkas Kwik. Demikian catatan online Blogger Nekad tentang kebijakan Sistem Administrasi Badan Hukum.